Eigenrichting adalah tindakan menghakimi sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Pada hakekatnya tindakan menghakimi sendiri ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.
Ada pelanggaran kaedah-kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi, ini merupakan penyimpangan atau pengecualian. Pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechtvaardigings-grond). Di sini perbuatan yang pada hakekatnya melanggar kaedah hukum dihalalkan. Termasuk perbuatan ini ialah keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang, dam perintah jabatan.
Keadaan darurat (noodtoestand) merupakan konflik kepentingan hukum dan kewajiban hukum dimana kepentingan yang kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang lebih besar. Keadaan darurat ini dapat menjadi dasar untuk menghapus hukuman. Pembelaan terpaksa atau pembelaan dalam keadaan darurat (noodwear) merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri, kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan melanggar hukum (ps. 49 KUHP). Di sini orang terpaksa membela diri secara mati-matian karena dalam keadaan terdesak.
Kedua ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan sanksi karena si pelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan (schuldopheff-ingsgrond). Perbuatan ini terjadi karena apa yang dinamakan force mayeur, overmacht atau keadaan memaksa, yaitu keadaan atau kekuatan diluar kemampuan manusia (ps. 48 KUHP).
Jadi ada dua penyimpangan dari kaedah, yaitu penyimpangan yang merupakan pengecualian dan yang merupakan penyelewengan atau pelanggaran. Yang dimaksudkan dengan penyimpangan yang merupakan pengecualian ialah bahwa penyimpangan itu tidak dikenakan sanksi. Penyimpangan itu pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah, tetapi dikecualikan dari pelanggaran lain karena tidak dikenakan sanksi.
FACHRINEWS © 2013
Tulisan ini disusun sebagai tugas Resume Eigenrichting, mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum - Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
Dosen: Edi Rohaedi, SH, MH
Selasa, 21 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar